Kecewa, 12 Sub Kontraktor Proyek KCJB Tidak Dibayar
- Berbagai Sumber
‘’Yang paling terasa adalah rusaknya kepercayaan rekanan dari vendor karena perusahaan tidak bisa membayar,’’ tulisnya lagi.
Untuk diketahui, 12 sub kontraktor yang memberikan pernyataan tertulis dan belum dibayar tersebut adalah, PT Andika P, PT IKMP, PT PJP, PT Asri Group, PT SNI, PT Dyacon, PT MBS, PT Aerka, PT Azila Sukses M, PT BMJ, PT Bumi Madani, PT Geodinamik Konsultan.
Setelah masalah ini mencuat di media sosial twiter melalui akun resminya @KeretaCepatID PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) memberikan tanggapan terkait beredarnya informasi mengenai belum dilakukannya pembayaran kepada sub kontraktor proyek relokasi fasos fasum.
Menurut KCIC dalam proyek pembangunan, PT KCIC memiliki kontrak dengan Contractor Consorsium dan tidak memiliki kerjasama dengan sub kontraktor.
‘’KCIC tidak memiliki kontrak kerja dengan sub kontraktor,’’ tulis akun resmi @KeretaCepatID.
Pihaknya mengklaim, dalam proses pembayaran biaya pembangunan, PT KCIC telah melakukan berbagai langkah percepatan pembayaran kepada kontraktor.
Hal ini tercermin dari selisih progres konstruksi dan progres investasi yang tidak terpaut jauh.