Pemprov NTB Pantau Kenaikan Harga Sewa Inap Perhotelan Jelang Perhelatan MotoGP 2023
- AP Photo via VIVA.co.id
Berdasarkan Pergub tersebut, batasan menaikkan harga kamar hotel sudah ditentukan sesuai zonasi masing-masing.
Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.
Sebagai contoh, jika harga standar kamar hotel Rp1 juta maka menjadi Rp3 juta. Selanjutnya untuk zona 2 seperti Senggigi maupun di Gili hanya boleh menaikkan harga dua kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.
"Boleh menaikkan tarif tapi maksimal disesuaikan dengan zonasi," ucapnya.
Dengan pengalaman 2022 lalu, Pemprov tidak ingin kecolongan lagi. Pihaknya bersama Tim Satgas Pemantau Tarif hotel memastikan jangan sampai ada kenaikan mencapai 10 kali lipat.
"Ada juga Satgas yang memantau. Mereka dari unsur kepolisian, kejaksaan, pelaku pariwisata sendiri PHRI, Astindo, Asita dan lain-lain untuk memastikan tidak boleh terulang seperti 2022 yang harganya naik sampai 10 kali lipat," terangnya.