Kabar Terbaru! Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA JabarAmmar Zoni dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba tipe 1 dan divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023.

“Terdakwa Ammar Zoni bin Suhendri, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim telah terbukti secara salah dan sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, dilansir dari Intipseleb pada Selasa, 26 September 2023.

Ammar Zoni mengungkapkan bahwa hakim telah menyampaikan putusan secara obyektif, dan Ia tak mempermasalahkan mengenai vonis hukuman 7 bulan penjara yang dijatuhkan padanya. Bahkan, Ammar Zoni Mengungkapkan rasa syukurnya mengenai putusan tersebut.

"Hakim melihat dari sudut pandang yang objektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi, jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah. Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga,” ucap Ammar Zoni sambil lalu keluar dari ruang sidang.

Awalnya Ammar Zoni divonis satu tahun penjara, akan tetapi, Ammar Zoni memiliki sikap sopan selama persidangan dan sudah mengakui kesalahan yang dilakukannya kemarin. Oleh karena itu, hakim mengurangi hukuman Ammar Zoni.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” ucap hakim.

Ammar Zoni divonis dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.