Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara Terbukti Pakai Narkoba

Ammar Zoni
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Jabar – Terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Majlis Hakim PN Jaksel menegaskan aktor sinetron tersebut terbukti dengan sah bersalah.

"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 26 September 2023.

Dalam persidangan ini juga sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni pidana penjara selama 1 tahun lantaran dinilai melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Walau divonis 7 bulan, Artis Ammar Zoni diduga tidak akan mendekam lama di penjara lantaran Majelis Hakim mengurangi pidana penjara dengan masa rehabilitasi, dan masa kurungan yang telah dilakoni sebelumnya.

"Dua, memerintahkan terdakwa penjara selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," ujar hakim.

Diinformasikan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada 8 Maret 2023 lalu. Selang dua hari, Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan dalam kasus ini Ammar Zoni adalah pelaku ketiga yang ditangkap pada hari yang sama.

Polisi sebelumnya lebih dulu menangkap Mustaqim, sopir Ammar Zoni dan satu rekan sopirnya bernama Rahmat Hidayat.