Kuasa Hukum Klarifikasi Vonis Ammar Zoni Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Ammar Zoni pakai Baju tahanan berwarna oranye
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Jabar – Atas perbuatannya yang terbukti bersalah karena menggunakan obat terlarang jenis narkotika, artis Tanah Air Ammar Zoni dijatuhi hukuman penjara selama 7 bulan oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Memerintahkan terdakwa penjara selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU menjerat suami Irish Bella itu dengan kurungan penjara satu tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 9 September 2023 lalu.

Terkait vonis yang lebih ringan dari JPU itu, kuasa hukum Ammar Zoni yakni Abdullah Emile Oemar Alamudy memberi klarifikasi. Menurutnya, vonis lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut adalah hal biasa terjadi dalam sebuah persidangan.

“Kalau masalah putusan itu lebih ringan dari tuntutan itu wajar, itu wajar. Banyak sekali putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa,” ucap Emile kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Emile mengaku pihaknya telah memberi penjelasan akurat kepada Majlis Hakim PN Jaksel sebagai pembelaan terhadap kliennya dalam persidangan sehingga membuat vonis yang dijatuhkan hakim bisa lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Nah, itulah fungsi dari pengacara melakukan pembelaan supaya agar putusannya hakim mendapat masukan dari kita mendapat dasar-dasar hukum apa yang bisa meringankan Ammar. Alhamdulilah dari putusan kemarin bahwasanya hakim memutus lebih ringan dan salah satunya bisa dari pembelaan yang kita lakukan kepada Ammar,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua hal yang meringankan Ammar Zoni adalah sikapnya yang sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, Ammar juga mengakui kesalahannya.

Hal tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan majlis hakim dalam memutus perkara yang menjerat sang aktor.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya,” kata hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa, 26 September 2023, kemarin.

Di sisi lain, Emile menyebut Ammar menggunakan narkoba tidak secara terus-menerus. Kini, ia mengklaim Ammar sudah tidak lagi mengalami kecanduan narkoba.

“Jadi, untuk rehab Ammar yang pasti di situ dari BNN menekankan bahwa penggunaannya rekreasional, jadi (menggunakan narkoba) sewaktu-waktu, enggak kontinu. Jadi, tiga bulan setengah waktu yang telah dijalani Ammar dan Ammar sudah mendapatkan clearance lah dari BNN bahwasanya dia sudah tidak addict lagi. Mudah-mudahan dia bisa menjaga itulah,” pungkas Emile.