Kuasa Hukum Jessica Rencana Ajukan PK
- Screenshot berita VivaNews
Tak hanya itu, Jessica dan Otto juga pernah melakukan upaya hukum lain, pasca penetapan terpidana. Otto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun, MA juga menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terpidana Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017, lalu.
Sidang kasasi dipimpin oleh Majelis Artidjo Kautsar. Sedangkan anggota majelis dalam kasasi itu adalah Salman Luthan dan Sumardiatmo, dengan Panitera pengganti Murganda Sitompul.