Virgoun Resmi Ajukan Banding, Singgung Soal Royalti dan Tuntutan Nafkah Rp.12 M

Virgoun
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Vokalis Last Child, Virgoun secara resmi mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Inara Rusli. Perceraian keduanya diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat berikut dikabulkannya beberapa tuntutan Inara termasuk pembagian royalti lagu.

Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan pengajuan banding oleh kliennya itu 14 hari masa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Jadinya 24 November 2023 jadi kalo kita hitung dari putusan Virgoun pada waktu itu 10 November 2023 hari Jumat ya. Kalo dihitung udah 14 hari batas bandingnya. Jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut jadinya kita ajukan ke pengadilan tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat kasus Virgoun jadinya naik banding," kata pengacara Virgoun di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Kris menambahkan bahwa ada putusan atas tuntutan Inara Rusli yang tidak sebanding dengan analisa Virgoun. Menurutnya, perihal royalti tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Karena kita tidak ada hal yang sependapat dengan putusan pengadilan Agama Jakarta Barat utamanya ada beberapa hal ada 3-4 item salah satunya tentang royalti ya. Karena di situ tidak ada kepastian hukumnya kalo menurut analisis kami ya karena di situ membentang ya mulai dari kapan ya tidak ketahuan terus yang menjadi obyeknya tidak jelas dari judul lagunya ada beberapa hal yang keliru," beber pria yang akrab disapa Kriss.

Sementara soal tuntutan uang nafkah sebesar Rp.12 miliar, menurut Kris tidak dikabulkan. Yang dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat hanya puluhan juga saja. Hal tersebut, lanjut Kris, bisa dilihat melalui SIPP Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Kalau nggak salah Rp 10 M mut'ah yang Rp 2 M un'idah. (Rp 12 M) ya itu nggak dikabulkan. (Rp 12 M tidak disetujui ) tidak, tidak temen-temen bisa liat di SIPP PA bisa dicek putusan pengadilannya. Kita nggak meng-create atau mengada-ada ibaratnya memang kenyataan tidak disetujui," ungkapnya.

"Yang disetujui hanya puluhan juta doang. jadi udah cuma puluhan juta lah terus mutah itu juga puluhan juta nafkah juga puluhan, jumlahnya puluhan juta nggak ada yang besar. Jadi kalo disetujui Rp 10 M (dan) Rp 2 M itu jadi nggak bener, bisa di cek ke SIPP PA Jakbar," pungkasnya.