Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Kewajiban Anak Perempuan dalam Menafkahi Orang Tua, Apa Hukumnya?
- Instagram @khalidbasalamahofficial
Jabar – Kehendak untuk membahagiakan orang tua merupakan dorongan yang mendalam bagi setiap anak. Salah satu bentuk nyata dari penghormatan tersebut adalah memberikan sebagian dari pendapatan mereka kepada orang tua sebagai penghargaan atas peran dan kasih sayang yang telah diberikan.
Namun, di tengah masyarakat Indonesia, pemberian nafkah kepada orang tua masih menjadi topik perdebatan. Ada yang memandangnya sebagai kewajiban, sementara yang lain meragukan praktik tersebut.
Ustaz Khalid Basalamah, dalam sebuah pembahasan, menyampaikan pandangannya mengenai hal ini. Bagi anak perempuan, terutama jika ayahnya tidak bekerja dan hanya mengandalkan bantuan finansial dari anak perempuannya, Ustaz Khalid menegaskan bahwa ini tidaklah sesuai dengan prinsip syariah.
"Dalam kasus dimana banyak anak perempuan yang bekerja sedangkan ayahnya tidak, dan ayah hanya meminta uang bulanan dari anak perempuannya, ini tidak boleh secara syar'i," ujar Ustaz Khalid.
Beliau juga menegaskan bahwa anak perempuan tidak memiliki kewajiban untuk membiayai hidup ayahnya. Namun, jika anak perempuan tersebut tetap memilih untuk memberikan nafkah kepada ayahnya, hal tersebut dianggap sebagai sebuah amal yang baik.
"Tentu saja, jika anak perempuan memilih untuk memberikan nafkah kepada ayahnya, ini akan mendatangkan pahala bagi mereka dalam pandangan agama. Namun, ayah tidak boleh mengambil harta anak perempuan tersebut dengan cara yang tidak benar," tambahnya.
Diskusi ini membuka ruang untuk memahami kewajiban dan tanggung jawab anak perempuan dalam konteks agama dan budaya, serta pentingnya penghormatan dan kasih sayang dalam hubungan orang tua dan anak.