Virgoun Laporkan Inara Rusli, Begini Penjelasan Polisi
- viva.co.id
VIVA Jabar – Virgoun dan Inara Rusli kini tengah dalam proses perceraian. Keduanya saling menuntut hak asuh anak.
Namun, akhir-akhir ini dikabarkan bahwa vokalis group musik Last Child itu melaporkan Inara Rusli pada pihak kepolisian. Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin enggan membeberkan laporan yang dilayangkan kliennya tersebut.
Sandy mengarahkan awak media untuk bertanya pada pihak kepolisian.
“Untuk pasal dan dan lain-lain teman-teman bisa menanyakan ke pihak kepolisian,” kata Sandy Arifin kepada awak media di kawasan Polda Metro Jaya belum lama ini.
Sementara pihak kepolisian memberi keterangan bahwa Virgoun melaporkan istrinya tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana akses data pribadi secara ilegal yang dilakukan oleh Inara Rusli.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana ilegal akses dan atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin, 31 Juli 2023.
“Pelapor Virgoun Teguh Putra dan terlapor atas nama Inara Irola Rusli,” lanjutnya.
Kemudian berdasarkan keterangan dari Virgoun, Trunoyudo mengatakan bahwa Inara Rusli diduga telah mengakses percakapan Virgoun tanpa izin atau secara ilegal.
Dikatakannya, Inara juga mempublikasikan isi percakapan Virgoun ke media sosial.
“Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh Putra, ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin, kemudian mendokumentasikannya, lalu mengunggahnya ke media sosial,” ujar Trunoyudo.
Hingga kini, pihak kepolisian sudah meminta klarifikasi dari Virgoun sebagai pelapor. Ke depan, polisi bakal mendatangkan saksi lain untuk dimintai keterangan terkait laporan Virgoun ini.
“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor Virgoun Teguh Putra. Kemudian penyidik akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait,” kata Trunoyudo.
Sebagai informasi, laporan Virgoun ini dilayangkan pada 4 Juli 2023 kemarin. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.