Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan
- screenshoot berita VivaNews
VIVA Jabar – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan isu kasus dugaan pemerasan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diberhentikan.
Bahkan, kasus tersebut pun tak ada perkembangan lebih lanjut dalam beberapa waktu terakhir, usai Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka sejak November 2023.
Tak hanya itu saja, dikabarkan juga berkas kelengkapan perkara untuk disidangkan juga belum kunjung ada kejelasan.
Maka hal ini membuat publik bertanya, dan mencuatnya isu kasus tersebut sudah di SP3 atau diberhentikan.
Soal kabar burung tersebut, sontak membuat polisi angkat bicara melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (18/5/2024).
"Saya jamin, penyelidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.Profesional artinya, prosedural dan tuntas," bebernya.
Selain itu, ia juga mengaku selaku Wadir Tipidkor Bareskrim Polri secara tegas menyatakan, kasus tersebut tidak akan dihentikan.