Polisi Ungkap Penyebab Lambatnya Proses Hukum Atas Laporan Norma Risma
- tvonenews.com
VIVA Jabar – Belum lama ini tersiar kabar bahwa Norma Risma mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris mengadukan laporannya atas dugaan perzinaan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki dengan ibu kandung Norma, Rihanah Anah yang tak kunjung menemui kejelasan.
Pihak kepolisian pun akhirnya mengungkapkan penyebab lambatnya proses hukum atas laporan yang dilayangkan oleh Norma Risma itu.
Dikatakannya, penyebab lambatnya proses hukum tersebut adalah tidak adanya kesepakatan terkait tempat mediasi. Norma Risma ingin mediasi dilaksanakan di kantor pengacaranya, sementara Rozy dan Rihanah ingin mediasi di tempat yang netral yakni di Polda Banten.
"Rencana mediasi tersebut tidak berhasil dilaksanakan karena pihak pelapor NR meminta agar mediasi tersebut dilakukan dikantor kuasa hukumnya di Jakarta, tetapi RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten dengan maksud mencari tempat yang netral. Dengan tidak adanya kata sepakat terkait lokasi mediasi, sehinga NR dan kuasa hukumnya meminta kasus ini dilanjutkan," ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Banten, Selasa 1 Agustus 2023.
Adapun hambatan lain adalah Rihanah baru datang di panggilan ketiga. Alasannya, kini ia sudah tinggal di Jakarta.
Sebelum adanya laporan hingga permintaan mediasi, kasus dugaan perselingkuhan itu sebenarnya sudah di musyawarahkan pada 17 November 2022 silam.
"Sebelum perkara ini dilaporkan ke Polda Banten, pihak NR dan RZ serta NS (orang tua NR), telah terjadi musyawarah perdamaian sesuai surat pernyataan damai tertanggal 17 November 2022," terangnya.