Tak Kunjung dapat Nilai Sertifikasi TKDN, Iphone 16 Dilarang Edar di Indonesia

iPhone 16 Pro Max
Sumber :
  • Appleinsider

iPhone 16 series masih dianggap ilegal di Indonesia dan belum bisa dijual karena belum memiliki sertifikasi TKDN

Apple Luncurkan iMac M4: Desain Menarik dengan Perpaduan Warna Ceria dan Performa Canggih

Namun, pembelian iPhone 16 dari luar negeri untuk penggunaan pribadi di Indonesia diizinkan dan tidak melanggar hukum. 

Barang-barang seperti ini tidak boleh dijual dan hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi. 

iOS 18.1 Resmi Rilis, Berikut Daftar iPhone yang Support dan Cara Mudah Updatenya

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bea dan Cukai. 

Orang yang membawa barang ini juga tidak boleh membawa lebih dari dua unit setiap kali. 

iOS 18.1 Resmi Rilis, Ini Dia Perubahan Besar yang Didapatkan Pada Perangkat Apple Anda

Barang yang dibawa dari luar negeri harus memenuhi standar teknis dan memiliki nilai TKDN sebesar 35% jika akan dijual atau digunakan untuk tujuan komersial. 

IMEI barang bawaan atau yang dikirim melalui pos juga harus didaftarkan melalui Bea dan Cukai. 

Halaman Selanjutnya
img_title