Ini Dia Kronologi Lengkap Mengapa iPhone 16 Ilegal di Tanah Air

iPhone 16
Sumber :

VIVAJabar – Perkara iPhone 16 series tidak kunjung diluncurkan di Indonesia masih terus memanas.

Inovasi Baru: Apple akan Hadirkan Chip Wi-Fi untuk Lini Produknya di Tahun 2025, Makin Canggih Nih!

Pemerintah Indonesia telah bertindak tegas dalam menahan iPhone 16 yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan hal ini telah menarik perhatian publik secara meluas.

Alasan iPhone 16 series belum dijual di Tanah Air secara resmi karena Apple dikabarkan tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan kebijakan penting untuk mendukung pengembangan industri lokal.

Tak Kunjung Dapat Sertifikasi TKDN, iPhone 16 Jadi Barang Ilegal di Indonesia

Apple harus mengantongi angka minimal 35% TKDN agar iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia secara resmi.

Lalu sebanarnya apa alasan lengkap dibalik Kemenperin menolak iPhone 16 series dipasarkan di Indonesia?

Syarat Ketat TKDN Penyebab Google Pixel dan iPhone 16 Jadi Barang Ilegal di Indonesia

Bagaimana kronologi lengkapnya? Simak ulasan lengkap alasan dan kronologi iPhone 16 tak kunjung dipasarkan di Indonesia berikut ini.

Kronologi Iphone 16 Tak Masuk Indonesia

Hingga kini iPhone 16 series masih belum bisa dipasarkan di Indonesia dan dilarang diperjualbelikan.

Larangan ini ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian atau Kemenperin setelah Apple tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 series.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak bisa merilis IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk seri Iphone 16 milik Apple.

IMEI merupakan nomor pengenal gadget yang terhubung ke jaringan seluler sehingga wajib dimiliki oleh setiap gadget, termasuk iPhone 16.

Tanpa IMEI makan setiap ponsel tidak dapat mengakses jaringan berbasis BTS di Indonesia.

Apple dikabarkan belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia sehingga iPhone 16 tidak bisa diperjualbelikan di Tanah Air.

Saat ini, investasi perusahaan milik Tim Cook itu baru tercatat Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar dari komitmennya yang sebesar Rp 1,71 triliun.

Investasi Apple di Indonesia meliputi empat akademi Apple Developer Academy di Indonesia, yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Batam, dan Bali. Namun sayangnya, nilai investasinua hingga kini masih tergolong rendah dibandingkan di negara lain seperti  Singapura dan Vietnam.

Sebenarnya Apple bisa saja memenuhi komitmen investasinya dengan membangun pabrik di Indonesia.

Pasalnya, Apple hingga kini menjadi satu-satunya vendor HP yang belum memiliki pabrik di Tanah Air.

Apple telah menawarkan pembangunan pabrik di Indonesia namun syarat yang diajukan dinilai kapitalis.

Apple meminta Indonesia menggratiskan pajak hingga 50 tahun sehingga ini dapat merugikan Indonesia.

Pemerintah Indonesia secara tegas menolak kerja sama terkait tawaran free tax 50 tahun lantaran dinilai terlalu berat.

Menperin Pastikan iPhone 16 Ilegal

Atas berbagai alasan, akhirnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, secara tegas menolak kehadiran iPhone 16 karena dianggap ilegal di Indonesia.

Apple belum memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sesuai dengan syarat.

Hingga kini Kemenperin belum memberikan izin penjualan untuk iPhone 16 series dengan alasan perusahaan Amerika Serikat itu belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasinya di Indonesia.

"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk iPhone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," kata Menperin, dikutip dari Antara, Rabu (23/10/2024).

Kemenperin secara blak-blakan mengatakan jika ada iPhone 16 yang dijual di Indonesia maka sudah dipastikan itu ilegal.

Kemenperin meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada yang menjual iPhone 16 di Indonesia.

"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," lanjut dia.