Tato Tak Wajib Dihapus, Begini Pandangan Buya Yahya
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Membuat tato di tubuh hukumnya adalah haram dalam Islam. Lantas, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur memasang tato, namun ingin bertaubat? Apakah tato di tubuhnya tersebut harus dihapus?
Bicara soal tato, salah satu ulama kenamaan Indonesia, Buya Yahya menyebutkan bahwa tato tidak wajib dihilangkan bagi mereka yang ingin bertaubat. Ada beberapa syarat tato dibolehkan untuk tidak dihapus.
"Jadi tato tidak wajib dihilangkan dan akan wajib dihilangkan tentunya dengan beberapa syarat,” kata Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya pun menyebutkan syarat-syarat tersebut dimana tato yang sudah ada di tubuh seseorang tidak wajib untuk dihapus saat mereka ingin bertaubat.
"Pada dasarnya tato tidak wajib untuk kita hilangkan, kecuali memenuhi lima syarat. Lima syarat itu adalah pertama, tato dibuat dengan sadar kalau itu haram dan dosa dia ngerti itu haram masih maksa. Maka kalau Anda waktu masang tato gak ngerti halal haram tidak wajib dicabut,” sebut Buya Yahya.
Syarat selanjutnya yang disebutkan oleh Buya adalah bahwa tato tidak wajib dihapus ketika seseorang memasangnya saat sudah dewasa atau baligh.