Tato Tak Wajib Dihapus, Begini Pandangan Buya Yahya

Ilustrasi Tato
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Membuat tato di tubuh hukumnya adalah haram dalam Islam. Lantas, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur memasang tato, namun ingin bertaubat? Apakah tato di tubuhnya tersebut harus dihapus? 

Istri Tolak Berhubungan Intim Selama 12 Hari, Pria di Cianjur Kaget Setelah Tahu Identitas Pasangan!

Bicara soal tato, salah satu ulama kenamaan Indonesia, Buya Yahya menyebutkan bahwa tato tidak wajib dihilangkan bagi mereka yang ingin bertaubat. Ada beberapa syarat tato dibolehkan untuk tidak dihapus. 

"Jadi tato tidak wajib dihilangkan dan akan wajib dihilangkan tentunya dengan beberapa syarat,” kata Buya Yahya yang dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV

Pengakuan Sandra Dewi Viral di Medsos Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Buya Yahya pun menyebutkan syarat-syarat tersebut dimana tato yang sudah ada di tubuh seseorang tidak wajib untuk dihapus saat mereka ingin bertaubat.

Ilustrasi Tato

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Sosok Istri Baru Habib Rizieq, Ternyata Berstatus Mahasiswi Aktif Semester 3

"Pada dasarnya tato tidak wajib untuk kita hilangkan, kecuali memenuhi lima syarat. Lima syarat itu adalah pertama, tato dibuat dengan sadar kalau itu haram dan dosa dia ngerti itu haram masih maksa. Maka kalau Anda waktu masang tato gak ngerti halal haram tidak wajib dicabut,” sebut Buya Yahya. 

Syarat selanjutnya yang disebutkan oleh Buya adalah bahwa tato tidak wajib dihapus ketika seseorang memasangnya saat sudah dewasa atau baligh.  

Halaman Selanjutnya
img_title