Terduga Pembakar Al Qur'an Dihukum Gantung, Kelompok HAM Iran Protes

Ilustrasi Hukum Gantung di Iran
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Dua pria Iran dikenakan hukum gantung karena melakukan penistaan agama. Kedua pria tersebut terang-terangan menghina Nabi Muhammad SAW, mempromosikan ajaran ateisme dan membakar kitab suci Al Qur'an.

Ikut Serta Dalam MTQ Provinsi Ke-XXXVIII, Pemda Subang Lepas 21 Kafilah ke Bekasi

Kedua pria tersebut diamankan dan ditangkap pada bulan Mei 2023 dan dikenai hukuman gantung pada Senin (8/5/2023) lalu.

Dilansir AP News, Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional menjelaskan, kedua pria yang dieksekusi bernama Yousef Mehrad dan Sadrollah Fazeli Zare. Akibat dari hukuman gantung, keduanya meninggal di penjara Arak di Iran tengah.

Hei Para Jomblo, Ini Doa dan Amalan Pengikat Jodoh Agar Langgeng ke Pernikahan Bahagia Dunia Akhirat

Kedua terpidana dihukum atas tuduhan terlibat dalam saluran di aplikasi pesan Telegram yang disebut 'Kritik Takhayul dan Agama'

Komisi AS menambahkan, kedua pria itu menghadapi kurungan isolasi selama berbulan-bulan dan tidak dapat menghubungi keluarga mereka.

Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Penistaan Agama

Sementara itu, Kantor berita Mizan dari pengadilan Iran mengkonfirmasi eksekusi tersebut dan menggambarkan kedua pria tersebut telah menghina Nabi Muhammad dan mempromosikan ateisme. 

Halaman Selanjutnya
img_title