Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa saat Hamil, Begini Pandangan Islam

Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa
Sumber :
  • Istimewa

"Awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal". (HR Tabarany dan Daruquthuny).

Minim Apresiasi, Guru Ngaji di Subang Terima Honor Rp100 Ribu Per Bulan

Juga dengan hadis berikut, Seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, istriku ini seorang yang suka berzina. Beliau menjawab: “Ceraikan dia.” “Tapi aku takut memberatkan diriku”. "Kalau begitu mut`ahilah dia". (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)

Boleh Dinikahi oleh Lelaki yang Tak Menghamili

Akhiri Masa Lajang, Virzha Indonesian Idol Nikahi Wanita Keturunan Arab

Ketiga Pendapat Imam Asy-Syafi'i yang menerangkan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun yang tidak menghamili, dibolehkan menikahinya. Sebagaimana tercantum di dalam kitab Al-Muhazzab karya Abu Ishaq Asy-Syairazi juz II halaman 43.

Adapun pendapat yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi seorang wanita yang sedang mengandung anak dari orang lain. Karena hal itu akan mengakibatkan rancunya nasab anak tersebut.

Sosok Istri Baru Habib Rizieq, Ternyata Berstatus Mahasiswi Aktif Semester 3

Dalilnya adalah beberapa nash berikut, Nabi SAW bersabda: "Janganlah disetubuhi (dikawini) seorang wanita hamil (karena zina) hingga melahirkan." (HR Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Hakim). 

Juga dalam riwayat lain, Nabi SAW bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." (HR Abu Daud dan Tirmizy).

Halaman Selanjutnya
img_title