Menciptakan Lembaga Pendidikan dengan Memahami Komponen Pendidikan

Ilfi Johar Nafisah
Sumber :

Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan evaluasi otonomi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi. Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi; tidak ada; penjaminan mutu; dan efektivitas dan efisiensi.

img_title Adrian Wibiwo Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Proses Naturalisasi, Kok Bisa?

Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:

- Bidang akademik, meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma. 

img_title Wow, Patrick Kluivert Sanjung Duo Baru Persib Bandung

- Bidang nonakademik, meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi;  keuangan; kemahasiswaan;  ketenagaan; dan sarana prasarana.

Organ badan penyelenggara (Yayasan) seharusnya memahami tentang hakekat Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi tidak dapat dijadikan “mesin uang” atau cash flow. Perguruan Tinggi tidak boleh dikelola seperti badan usaha atau organisasi politik.

img_title Persib Bandung Gaet Eliano Reijnders, Debut Singkat Langsung Jadi Sorotan

Selain dari hakekat perguruan tinggi maka penyelenggaran Pendidikan (Yayasan) penting memahami komponen pendidik (dosen) dan Tendik. Sebagaimana Pasal 24 ayat (2) huruf f Permendikbud No. 7 Tahun 2020. Penempatan Dosen dan tenaga kependidikan pada Program Studi yang dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 42 Permendikbud No. 3 Tahun 2020

(1) Standar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7. 

(2) Biaya investasi Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan Dosen, dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi. 

(3) Biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup Dosen, biaya Tenaga Kependidikan. 

Pasal 53 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003: Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan perjanjian kerja yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, baik komponen Otonomi ataupun Pendidik dan Tendik menjadi bagian penting dalam menciptakan Lembaga yang ideal dengan daya dukung yang kuat dari lembaga penyelenggara Pendidikan yaitu (Yayasan).

Penulis: Ilfi Johar Nafisah, S.Pd.IMPd, Dosen Tetap STAI ASSHIDDIQIYAH Karawang