Menciptakan Lembaga Pendidikan dengan Memahami Komponen Pendidikan

Ilfi Johar Nafisah
Sumber :

Selain dari hakekat perguruan tinggi maka penyelenggaran Pendidikan (Yayasan) penting memahami komponen pendidik (dosen) dan Tendik. Sebagaimana Pasal 24 ayat (2) huruf f Permendikbud No. 7 Tahun 2020. Penempatan Dosen dan tenaga kependidikan pada Program Studi yang dibuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kadisdik Purwakarta Harapkan Hardiknas Jadi Momentum Menguatkan Transformasi Pendidikan

Pasal 42 Permendikbud No. 3 Tahun 2020

(1) Standar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7. 

Ketua APINDO Jabar Sebut Perlu Adanya Peningkatan SDM Guna Menaikan Daya Saing

(2) Biaya investasi Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan Dosen, dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi. 

(3) Biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup Dosen, biaya Tenaga Kependidikan. 

Tengku Firmansyah dan Cindy Fatikasari akan Pindah ke Kanada Usai Lebaran, Bosan di Indonesia?

Pasal 53 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003: Segala hal dan/atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan perjanjian kerja yang dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha. 

Berdasarkan hal tersebut di atas, baik komponen Otonomi ataupun Pendidik dan Tendik menjadi bagian penting dalam menciptakan Lembaga yang ideal dengan daya dukung yang kuat dari lembaga penyelenggara Pendidikan yaitu (Yayasan).

Halaman Selanjutnya
img_title