Jessica Dipenjara, Pihak yang Menghalangi Autopsi Jasad Mirna Bisa Kena Pidana?
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kasus peristiwa maut yang menyeret Jessica Wongso pada tahun 2016 silam kembali mencuat. Pasalnya, hingga kini alat bukti yang dijadikan alasan putusan penjara kepada terdakwa masih belum jelas.
Salah seorang yang menyangsikan putusan terdakwa kepada Jessica Wongso ialah dr. Djaja Surya Atmaja.
Ahli Forensik yang juga sebagai saksi Ahli Sianida dari pihak terdakwa ini menjelaskan, dalam kasus sianida yang dialamatkan kepada Jessica Wongso patut dikaji ulang.
Sebab, kata Dia, alat bukti yang dijadikan pegangan hukum dalam putusan terdakwa, tidak transparan, subjektif dan penuh keraguan bahkan hingga kejanggalan.
Menurut Djaja, dari sisi korban belum ditemukan adanya kandungan racun sianida di tubuhnya.
Dikatakan Djaja, saat itu hanya ditunjukkan sampel bukan hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban benar-benar tewas karena konsumsi racun sianida.