Jessica Dipenjara, Pihak yang Menghalangi Autopsi Jasad Mirna Bisa Kena Pidana?

Kasus 'Kopi Sianida', Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Melansir laman hukumonline, Senin, 9 Oktober 2023, Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75 mengharuskan prosedur otopsi yang mesti ditaati dan dilaksanakan penuh oleh penyidik dengan bantuan ahli patologi forensik, tanpa terkecuali. 

Blak-blakan Ke Denny Sumargo, Gabriel Prince Angkat Bicara Soal Livy Renata

“Seharusnya setiap perkara pembunuhan yang mengakibatkan kematian korban, mutlak dilakukan otopsi dari ahli kedokteran (patologi) forensik untuk menentukan penyebab kematian korban,” kata Pakar Pidana dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk 'Otopsi Sebagai Penentu Kematian Seseorang yang Tidak Wajar' di Universitas Pelita Harapan Jakarta.

Romli menegaskan meski secara umum telah diketahui penyebab kematian seseorang prosedur otopsi tetap perlu dilakukan. Hal ini sejalan dengan Pasal 134 ayat (1) KUHAP mengatur, 'Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban'. 

Edi Minta Maaf ke Otto Hasibuan dan Buka Barang Bukti Baru Berupa Video Rekaman

Menurut Romli, keterangan ahli termasuk ahli hukum pidana, tidak bisa menentukan penyebab kematian, kecuali keterangan mengenai teori hukum pidana yang bersangkutan dengan ketentuan Pasal 340 KUHP. 

"Pihak yang paling berwenang menyatakan penyebab kematian seseorang adalah dokter forensik,” tegasnya. 

Tak Mau Disebut Pelakor, Dinar Candy Sumpahi Istri Sah Ko Apex

Romli menyebut dalam perkara Jessica terdapat kerumitan dikarenakan bukti-bukti langsung atas peristiwa pidana tersebut tidak terungkap dengan jelas dan akurat.  Yakni, keterangan saksi yang tidak relevan dan tidak berkesesuaian satu dengan yang lain, fakta penyidik tidak mengikuti prosedur tetap untuk melakukan otopsi sesuai dengan standar internasional dan instruksi Kapolri. 

“Keterangan ahli forensik Australia yang berpengalaman memeriksa sebab kematian, menegaskan kewajiban mutlak otopsi telah diabaikan atau dikesampingkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili berkara tersebut,” ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title