Justitia Avila Veda, Sosok Pengagas Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi

Justitia Avila Veda
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarKekerasan seksual di Indonesia menjadi salah satu masalah serius yang saat ini kerap terjadi di masyarakat.

Suami Tusuk Istri Akibat Cemburu Buta di Subang

Fenomena itu bisa terjadi di mana saja, seperi di rumah tangga, pendidikan, tempat kerja maupun di tempat umum.

Tantangan terbesar dalam mengatasi hal tersebut adalah karena banyaknya kasus yang tidak dilapornkan.

Mariana Yunita, Sang Pelopor: Pahlawan Pendidikan Seksual untuk Remaja NTT

Alasannya bisa jadi karena stigmatisasi, ketakutan, kurangnnya dukungan sosial, atau bahkan pelaku memiliki kuasa atau hubungan dekat dengan korban.

Padahal, kasus kekerasan seksual sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Mohammad Hanif Wicaksono: Inspirator Pelestarian Buah Langka Endemik Melalui Tunas Meratus

Tetapi implementasi UU tersebut kerap mengalami hambatan, termasuk kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan hukuman yang memadai bagi pelaku.

Karena hal tersebut, Justitia Avila Veda membuat gagasan gerakan sosial guna membantu korban kekerasan seksual.

Halaman Selanjutnya
img_title