Justitia Avila Veda, Sosok Pengagas Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi

Justitia Avila Veda
Sumber :
  • Istimewa

VIVA JabarKekerasan seksual di Indonesia menjadi salah satu masalah serius yang saat ini kerap terjadi di masyarakat.

Mariana Yunita, Sang Pelopor: Pahlawan Pendidikan Seksual untuk Remaja NTT

Fenomena itu bisa terjadi di mana saja, seperi di rumah tangga, pendidikan, tempat kerja maupun di tempat umum.

Tantangan terbesar dalam mengatasi hal tersebut adalah karena banyaknya kasus yang tidak dilapornkan.

Mohammad Hanif Wicaksono: Inspirator Pelestarian Buah Langka Endemik Melalui Tunas Meratus

Alasannya bisa jadi karena stigmatisasi, ketakutan, kurangnnya dukungan sosial, atau bahkan pelaku memiliki kuasa atau hubungan dekat dengan korban.

Padahal, kasus kekerasan seksual sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Viking Minta Maaf! Tindakan Anarkis Dinilai Merusak Nama Baik Bobotoh

Tetapi implementasi UU tersebut kerap mengalami hambatan, termasuk kurangnya penegakan hukum yang konsisten dan hukuman yang memadai bagi pelaku.

Karena hal tersebut, Justitia Avila Veda membuat gagasan gerakan sosial guna membantu korban kekerasan seksual.

Justitia sendiri pun merasakan bagaimana pahitnya menjadi korban kekerasan seksual.

Berawal dari keresahan tersebut, ditambah dengan latar belakang sebagai advokat, Justitia pun menggagas program KAKG (Kelompok Advokat untuk Keadilan Gender).

KAKG ini dihadirkan guna mempermudah para korban lain dalam menerima bantuan hukum. 

Justitia pun berusaha mengumpulkan para pengacara dengan melakukan kampanye di media sosial. Alhasil, banyak yang tertarik dengan gagasannya tersebut.

Program sosial ini diberinama “Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Berbasis Teknologi”.

Justitia ingin menghadirkan dukungan yang memadai bagi para korban. Termasuk layanan kesehatan fisik, mental, bantuan hukum hingga dukungan sosial dan psikologis.

Selain itu, Justitia menilai jika pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat soal kekerasan seksual.

Kampanye publik, pelatihan, dan edukasi dapat membantu mengubah sikap dan perilaku yang mendukung kekerasan seksual.

Justitia menilai, kekerasan seksual merupakan masalah yang sangat serius dengan diperlukannya perhatian serta upaya bersama dari pemerintah, lembaga masyarakat dan individu.

Dengan melibatkan masyarakat dalam mendukung korban, mendorong pelaporan kasus, dan mempromosikan kesadaran akan masalah ini adalah langkah-langkah penting dalam upaya untuk mengatasi kekerasan seksual di Indonesia.

Atas gerakan inspiratifnya tersebut, Justitia Avila Veda meraih penghargaan SATU Indonesia Awards bersama sejumlah tokoh inspiratif lain pada 2022 silam.

Pada tahun 2022, SATU Indonesia Awards diberikan kepada 565 penerima (87 penerima tingkat nasional dan 478 penerima tingkat provinsi). Selain itu ada 170 Kampung Berseri Astra dan 1.060 Desa Sejahtera Astra.