Bagaimana Asal Usul 2 Alat Bukti dalam Penetapan Putusan? Ini Penjelasan Hotman Paris Hutapea

Ilustrasi pengadilan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan menohok kepada para pihak di barisan atau kubu penuntut hukum atas kasus 'Kopi Sianida'.

Jokowi Minta Hasto Kristiyanto Cs Hormati Proses Hukum di KPK

Bahkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun juga selalu memberikan pandangannya dari segi hukum terkait kasus yang muncul pada 2016 silam. 

Belum lama ini, pernyataan Hotman Paris terungkap dalam tayangan video yang diunggah akun TikTok @.platbk2311, terlihat Hotman memberikan pesan monohok kepada orang-orang yang sok tahu dengan kasus Jessica.

Jokowi Beri Komentar Bijak Usai Hasto Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Hormati Seluruh Proses Hukum

 

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Fatwa MUI

 

“Yang sok tahu, yang seolah-olah kau jadi ahli hukum, yang kau hanya dengan kesan, hanya dengan pendapat kau mengatakan orang bersalah,” ujar Hotman

Kemudian, Hotman dengan berapi-api menuturkan banyak kasus yang hanya berdasarkan kesan dan analisa perseorangan.

"Nanti pada saat anakmu, putrimu, saudaramu divonis pidana, masuk penjara hanya berdasarkan kesan, berdasarkan analisa perorangan, berdasarkan pendapat ahli yang bisa dibayar. Barulah kau menangis teriak-teriak. Mana keadilan, mana pengacara. Itulah saya udah lihat banyak kasus seperti itu.” ujar pengacara kondang tersebut.

Ia kemudian menjelaskan bagaimana asas hukum di Indonesia berasal dan telah digunakan sejak kapan. 

"Sejak, 400 tahun lalu dari mulai kode Napoleon Prancis meletakkan asas hukum pidana, bahwa seorang tidak bisa divonis, kalau tidak ada minimal dua alat bukti. Itu mulainya dari coach Napoleon di-copy oleh Belanda dan kemudian Belanda membawa ke Indonesia, dan itu dipakai di Indonesia,” ungkapnya. 

Hotman menekankan bagaimana asas hukum yang sudah lama diterapkan dapat berubah dengan adanya kasus Jessica Wongso. 

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Itu sudah 400 tahun lalu, sekarang kau mau rubah itu hanya dengan pendapat pendapat, dengan pendapat-pendapat,” lanjut Hotman.  

“Aa yang mengatakan ‘saya melihat ada video tangannya memasukkan racun tersebut, mana ada siapa yang ngerekam, kan. Nggak ada, orang divonis bahwa dialah yang membunuh hanya gara-gara menyembunyikan dan meletakkan paper bag di meja, atau hanya memutar-mutar, dianggap katanya hanya untuk melihat-lihat CCTV. Padahal, orang bisa saja mutar-mutar, itukan semua ada dua sisi, tiga sisi pendapat yang berbeda.” tuturnya.

Di akhir video iya menekankan kembali mengungkapan yang ditujukkan untuk orang-orang yang sok tahu dan berasumsi mengenai kasus tersebut.

“Ya rasakan nanti pada saat anak istrimu, putrimu dipenjara tanpa alat bukti yang sah, ya itulah risiko. Kalau aja suku pidana itu tidak diikutin, perlu ada kepastian hukum. Saya sudah melihat banyak korban, tunggu giliran keluarga kamu," tandas Hotman.