Ajak AG Bersetubuh hingga 5 Kali, Mario Dandy Punya Tanda Hiperseks?

Mario Dandy Satriyo
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Majelis Hakim Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AG selama tiga tahun enam bulan setelah dirinya bersalah dalam kasus penganiayaan berencana bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.

Sorotan Dunia! Kasus Wasit Al-Kaf Jadi Perbincangan Hangat di Media Sosial

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ungkapan Sri Wahyuni Batubara Ketua Hakim Pengadilan.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bawa AG terbukti hanya merang mencerita mengenai klaim dirinya yang diperkosa oleh David Ozora. Karena dia tidak trauma dan malah melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy.

Sanksi Menanti? AFC Selidiki Kasus Wasit Al-Kaf, Masa Depan Terancam

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (Agnes) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," sambungnya lagi.

Kasus Ahmed Al-Kaf Berakhir! Ini Hukuman yang Diterima Wasit Kontroversial

Tak sedikit yang menyebut bahwa persetubuhan hingga 5 kali pada anak sebagai bentuk hiperseks. Lantas, apa itu hiperseks? Dapatkah diatasi?

Dikutip laman Very Well Mind, Hiperseksualitas juga dikenal sebagai gangguan perilaku seksual kompulsif, atau yang lebih umum, kecanduan seks. Ketika seseorang memiliki fiksasi obsesif pada seks, tindakan seksual, dan fantasi seksual, mereka mungkin hiperseksual.

Halaman Selanjutnya
img_title