Hapus Data KTP Pinjol Ilegal dari HP, Begini Caranya!
- Freepik
Jabar –Data KTP yang disimpan oleh pinjol ilegal bisa menimbulkan masalah bagi penggunanya. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk memeras, mengancam, atau menyebarkan informasi pribadi ke pihak lain.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna pinjol ilegal untuk menghapus data KTP mereka dari aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut ini adalah cara cepat menghapus data KTP pinjol yang praktis dan bisa langsung diterapkan dari HP:
1. Pastikan Anda sudah melunasi semua tagihan pinjol yang Anda gunakan. Jangan gunakan cara ini untuk menghindari kewajiban membayar pinjaman.
2. Hubungi customer service pinjol yang bersangkutan dan ajukan permohonan penghapusan data KTP Anda. Jelaskan alasan Anda dan minta konfirmasi bahwa permintaan Anda sudah diproses.
3. Uninstall aplikasi pinjol dari HP Anda. Caranya, buka menu pengaturan, pilih opsi aplikasi, cari aplikasi pinjol, dan pilih opsi uninstall.
4. Ganti nomor ponsel Anda dengan SIM card baru. Hal ini untuk mencegah pinjol menghubungi Anda atau orang-orang yang menjadi kontak darurat Anda.
5. Hapus akun media sosial Anda dari HP Anda. Caranya, buka menu pengaturan, pilih opsi akun, cari akun media sosial Anda, dan pilih opsi hapus akun. Hal ini untuk mencegah pinjol mengakses data Anda dari media sosial.
6. Reset HP Anda ke pengaturan pabrik. Caranya, buka menu pengaturan, pilih opsi sistem, pilih opsi reset, dan pilih opsi reset semua data. Hal ini untuk menghapus semua data dan aplikasi yang tersimpan di HP Anda.
7. Laporkan pinjol ilegal ke OJK atau polisi. Caranya, kunjungi situs web OJK atau datangi kantor OJK terdekat. Sertakan bukti-bukti pinjol ilegal, seperti nama aplikasi, nomor telepon, email, screenshot, dan lain-lain. Hal ini untuk membantu OJK menindak pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.
Demikian cara cepat menghapus data KTP pinjol yang praktis dan bisa langsung praktek dari HP. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan pinjaman online. Pastikan Anda memilih pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Selamat mencoba!