Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi, Pemerintah Ubah Cara Identitas Warga, Apa Itu?
- Freepik
Jabar –Anda pasti sudah sering merasakan repotnya harus menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP saat ingin mengurus sesuatu. Mulai dari mendaftar di rumah sakit, membuka rekening bank, hingga mengambil bantuan pemerintah.
Namun, mulai tahun ini, hal itu bisa jadi sejarah. Pasalnya, pemerintah akan menerapkan sistem identitas digital yang akan menggantikan fotokopi KTP sebagai syarat mengakses berbagai layanan.
Sistem identitas digital ini merupakan bagian dari peta jalan yang disiapkan pemerintah untuk mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
"Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi," kata Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo di Menara Bank Mega, Jakarta, Sabtu (3/2/2024).
Dengan adanya digital ID, proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi. Warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama. Cukup dengan mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.
"Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata," kata Cahyono.
Sistem ini juga akan menghapus replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.