Bayi dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah?

Ilustrasi hamil
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat muslim di saat bulan Ramadhan. Mereka yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau paling maksimal saat 1 Syawal.

img_title Ibu Hamil Wajib Tahu, 4 Pantangan yang Bisa Ganggu Kesehatan Janin

Zakat fitrah sendiri dimaksudkan untuk membersihkan dan menyucikan diri dari segala kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat selama bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah ini juga tidak hanya pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak.

Namun, bagaimana jika kondisinya pada bayi yang masih dalam kandungan. Apakah janin tersebut juga termasuk untuk ukuran zakatnya?

img_title MAI Foundation Berikan Beasiswa Rp2,5 Miliar untuk Learning Camp dan Rp1 Miliar untuk Beasiswa Bintang Mandiri

Mengutip NU Online,  Jumat 14 April 2023, terkait pembayaran zakat ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis berikut.

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim," (HR. Bukhari).

img_title Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia vs China Berubah

Hadis di atas menjelaskan, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, atau orang dewasa yang beragama Muslim wajib untuk membayarkan zakatnya. Sementara untuk anak di dalam kandungan, hukumnya tidak wajib.

Para ulama Syafi’iyah menjelaskan, jika bayi tersebut telah lahir sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan, mereka tetap dihitung zakatnya. Sedangkan, jika bayi lahir setelah matahari terbenam, maka tidak diwajibkan untuk membayarnya.

"Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari," (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).

Penjelasan mengenai ketentuan bayi dalam membayar zakat ini juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib.

Halaman Selanjutnya
img_title