Bayi dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah?
- Pixabay
VIVA Jabar – Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat muslim di saat bulan Ramadhan. Mereka yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau paling maksimal saat 1 Syawal.
Zakat fitrah sendiri dimaksudkan untuk membersihkan dan menyucikan diri dari segala kesalahan-kesalahan yang telah diperbuat selama bulan Ramadhan. Membayar zakat fitrah ini juga tidak hanya pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Namun, bagaimana jika kondisinya pada bayi yang masih dalam kandungan. Apakah janin tersebut juga termasuk untuk ukuran zakatnya?
Mengutip NU Online, Jumat 14 April 2023, terkait pembayaran zakat ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadis berikut.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim," (HR. Bukhari).
Hadis di atas menjelaskan, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, atau orang dewasa yang beragama Muslim wajib untuk membayarkan zakatnya. Sementara untuk anak di dalam kandungan, hukumnya tidak wajib.
Para ulama Syafi’iyah menjelaskan, jika bayi tersebut telah lahir sebelum terbenam matahari di akhir Ramadhan, mereka tetap dihitung zakatnya. Sedangkan, jika bayi lahir setelah matahari terbenam, maka tidak diwajibkan untuk membayarnya.