Waspada Pinjol Ilegal Jelang Lebaran! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Senin, 8 April 2024 - 18:14 WIB
Sumber :
4. Aturan denda tidak dijelaskan di awal.
5. Tidak memiliki layanan pengaduan.
6. Meminta akses seluruh data pribadi peminjam.
Baca Juga :
Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp100 Ribu Pakai Neobank, Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2024
7. Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
8. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
9. Pihak yang menagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Untuk pinjol legal, beberapa ciri yang perlu diperhatikan antara lain:
Halaman Selanjutnya
1. Terdaftar dan berizin dari OJK.