Hindari Pinjol Ilegal! Kenali Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Ciri pinjaman online alias pinjol legal dan ilegal.
Sumber :
  • pinterest

Jabar —Maraknya pinjaman online tidak resmi alias pinjol ilegal belakangan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Banyak yang mengalami perlakuan tak etis bahkan hingga teror saat ditagih oleh pinjol ilegal.

DLHK Subang Minta Masyarakat Melaporkan Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal agar dapat menghindari jebakan utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai:

Waspadai! 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Ancam Kesejahteraan Finansial Anda

1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.

Waspadai Pinjaman Online! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Perlu Dikenali

3. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.

Halaman Selanjutnya
img_title