Waspadai Pinjaman Online! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Perlu Dikenali

Waspadai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sumber :
  • Pinterest

3. Proses Pemberian Pinjaman Selektif: Pinjaman legal memiliki proses seleksi yang ketat bagi peminjam.

Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

4. Transparan tentang Biaya: Bunga atau biaya pinjaman selalu bersifat transparan pada pinjaman legal.

5. Peminjam dalam Daftar Hitam Setelah 90 Hari: Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pada pinjaman legal.

Waspada! Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Melalui SMS dan WhatsApp, Ini Ciri-cirinya

6. Terkoneksi dengan Fintech Data Center: Peminjam tidak dapat meminjam dari platform fintech lain ketika menggunakan pinjaman legal.

7. Layanan Pengaduan Tersedia: Pinjaman legal selalu memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses oleh konsumen.

Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal: Jebak Data Pribadi Lewat SMS dan WhatsApp

8. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Jelas: Informasi mengenai identitas dan alamat selalu transparan pada pinjaman legal.

9. Akses Terbatas pada Data Pribadi: Pinjaman legal hanya meminta akses yang diperlukan pada data pribadi peminjam.

Halaman Selanjutnya
img_title