Waspada Pinjol Ilegal Jelang Lebaran! Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Jabar –Jelang Lebaran, penawaran pinjaman online dari pinjol ilegal semakin marak. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menghentikan aktivitas 311 entitas pinjol ilegal mulai dari Januari hingga 28 Maret 2024.
Pengamat Ekonomi Digital, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa salah satu alasan maraknya pinjol ilegal adalah karena kebutuhan dan peluang yang ada. "Tidak semua orang mudah mendapatkan pinjaman dari bank atau kredit untuk usaha. Masyarakat membutuhkan pinjaman yang cepat dan mudah," ungkap Heru.
Namun, di balik kemudahan itu, pinjol ilegal juga membawa risiko. Mereka sering menggunakan ancaman saat menagih pembayaran kepada nasabah yang telat, bahkan melakukan teror dan penyebaran data pribadi.
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-ciri yang perlu diwaspadai:
1. Memberikan penawaran lewat SMS.
2. Proses pemberian pinjaman sangat mudah.
3. Bunga pinjaman tidak jelas.