Waspadai Pinjaman Online! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Perlu Dikenali
6. Tidak Ada Layanan Pengaduan: Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses oleh konsumen.
7. Identitas dan Alamat Tidak Jelas: Informasi mengenai identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas seringkali terkait dengan pinjol ilegal.
8. Permintaan Akses Data Pribadi: Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam.
9. Tanpa Sertifikasi Penagihan AFPI: Pihak penagih pada pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Di sisi lain, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Terdaftar dan Berizin Resmi dari OJK: Pinjaman online legal selalu memiliki izin resmi dari OJK.
2. Tidak Menawarkan Melalui Komunikasi Pribadi: Penawaran pinjaman hanya dilakukan melalui saluran yang resmi, bukan melalui SMS atau WhatsApp pribadi.