Waspadai Pinjaman Online! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal yang Perlu Dikenali

Waspadai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sumber :
  • Pinterest

6. Tidak Ada Layanan Pengaduan: Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses oleh konsumen.

Menkominfo Tegaskan Pinjol Sebagai Adik Kandung Judi Online

7. Identitas dan Alamat Tidak Jelas: Informasi mengenai identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas seringkali terkait dengan pinjol ilegal.

8. Permintaan Akses Data Pribadi: Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data pribadi pada perangkat peminjam.

Tak Main-main! Berikut Aturan OJK Soal Penagihan Pinjol Melalui Debt Colector

9. Tanpa Sertifikasi Penagihan AFPI: Pihak penagih pada pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Di sisi lain, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Simak! 5 Tips untuk Menghindari Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

1. Terdaftar dan Berizin Resmi dari OJK: Pinjaman online legal selalu memiliki izin resmi dari OJK.

2. Tidak Menawarkan Melalui Komunikasi Pribadi: Penawaran pinjaman hanya dilakukan melalui saluran yang resmi, bukan melalui SMS atau WhatsApp pribadi.

Halaman Selanjutnya
img_title