Waspadai Pinjol Ilegal! Kenali Perbedaannya dengan Pinjol Legal
Rabu, 8 Mei 2024 - 16:03 WIB
Sumber :
Jabar – Semakin maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Untuk menghindari risiko terjerat utang dan praktik penagihan yang tidak etis, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
Berikut adalah ciri-ciri masing-masing, seperti yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Ciri-ciri Pinjol Ilegal:
1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS atau Whatsapp untuk penawaran.
3. Memberikan pinjaman dengan mudah tanpa seleksi.
4. Biaya dan denda tidak transparan.
Halaman Selanjutnya
5. Mengancam dan melakukan intimidasi terhadap peminjam.