Waspadai Pinjol Ilegal! Kenali Perbedaannya dengan Pinjol Legal

Waspadai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Sumber :
  • Pinterest

Jabar – Semakin maraknya pinjaman online ilegal belakangan ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Untuk menghindari risiko terjerat utang dan praktik penagihan yang tidak etis, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

Cara Ampuh Agar Tak Diganggu Pinjol: Panduan Lengkap Pengaturan Ponsel

Berikut adalah ciri-ciri masing-masing, seperti yang dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

1. Tidak terdaftar atau berizin dari OJK.

Izin BPR Kencana Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

2. Menggunakan SMS atau Whatsapp untuk penawaran.

3. Memberikan pinjaman dengan mudah tanpa seleksi.

Waspada! Modus Baru Penipuan Pinjol Ilegal Melalui SMS dan WhatsApp, Ini Ciri-cirinya

4. Biaya dan denda tidak transparan.

Halaman Selanjutnya
img_title