Waspadai Pinjol Ilegal! Kenali Perbedaannya dengan Pinjol Legal
Rabu, 8 Mei 2024 - 16:03 WIB
Sumber :
2. Tidak menggunakan saluran komunikasi pribadi untuk penawaran.
3. Melakukan seleksi sebelum memberikan pinjaman.
4. Biaya pinjaman transparan dan jelas.
5. Peminjam yang gagal membayar akan masuk daftar hitam Fintech Data Center setelah 90 hari.
6. Memiliki layanan pengaduan yang bisa diakses oleh konsumen.
7. Identitas pengurus dan alamat kantor terbuka dan jelas.
8. Hanya meminta akses terbatas pada data pribadi peminjam.
Halaman Selanjutnya
9. Penagihan dilakukan oleh pihak yang bersertifikasi oleh AFPI.