Waspadai Pinjol Ilegal! Kenali Perbedaannya dengan Pinjol Legal
Rabu, 8 Mei 2024 - 16:03 WIB
Sumber :
9. Penagihan dilakukan oleh pihak yang bersertifikasi oleh AFPI.
Baca Juga :
Waspada! 5 Penipuan yang Terjadi Lewat Ponsel
Dengan mengenali ciri-ciri ini, Anda dapat melindungi diri sendiri dan mengambil keputusan keuangan yang lebih aman. Jangan ragu untuk melaporkan praktik ilegal ke pihak berwenang demi keamanan finansial Anda dan masyarakat luas.