Kabar Gembira! Bantuan Sosial Rp2.400.000 Dari Pemerintah Berupa Saldo DANA Gratis
- Pixabay.com
Jabar – Semerintah mengumumkan penyaluran bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 untuk tahun 2024. Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak kenaikan harga bahan pokok. Pastikan Anda memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan ini.
Kriteria Penerima Bantuan Sosial
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Berada dalam 25% kondisi sosial ekonomi terendah.
- Tidak memiliki gaji UMR atau pensiunan.
- Tidak menjadi pendamping sosial pada program tertentu.
- Keluarga dengan kategori tidak mampu dan memiliki data kemiskinan pada desil terbawah.
Syarat Penerima Bantuan Sosial
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
- Terdaftar pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk tunai atau dikirim ke Bank Himbara. Gunakan bantuan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Anda. Untuk informasi lebih lanjut, pastikan untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah.