SELAMAT! Bansos PKH Tahap Ketiga Cair, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Rp2,4 Juta
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 19:21 WIB
Sumber :
Jabar, VIVA – Selamat bagi penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), karena bantuan tersebut akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2024.
Baca Juga :
Mengintip Senyum Ceria Pelajar SD Saat Mendapatkan Makan Siang Bergizi Gratis dari TNI/Polri
Adapun besaran bantuan PKH ini yaitu Rp2,4 juta per tahun, yang dicairkan dengan skema, Rp200 ribu perbulan, Rp400 setiap dua bulan, dan Rp600 ribu setiap tiga bulan.
Bansos PKH ini ditujukan bagi masyarakat kurang mampu untuk mengurangi beban ekonomi. Masyarakat yang berhak menerima bantuan yaitu yang terdaftar di DTKS Kemensos.
Penyaluran PKH dilakukan dengan menstransfer uang bansos langsung ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos.
Berikut syarat penerima bansos PKH
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Baca Juga :
Panduan Lengkap Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024 dan Juga Cara Cek Formasi di ASN dan Juga PDM
Cara Cek Penerima PKH
- Mengunjungi laman http://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan detail wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan e-KTP
- Masukkan kode verifikasi yan ditampilkan Pilih "Cari Data" untuk melihat hasilnya.