Perkecil Kesalahan Berpotensi Timbulkan Korupsi, Intelijen Kejari Subang Gencarkan Program Jaga Desa

Intelijen kejari subang
Sumber :
  • Istimewa

Jabar,VIVA –Kejaksaan Negeri Subang tengah gencar memberikan penyuluhan dan penerangan hukum ke Pemerintahan Desa ( Pemdes ) di berbagai wilayah Kabupaten Subang.

Digaji Rp2,1 Juta Per Bulan, Pengamat: Katanya Rugi Kok Nyalon Lagi?

Lembaga Adhyaksa itu pun menerjunkan tim intelijen nya, dalam memberikan penyuluhan dan penerangan hukum yang selaras dengan program Kejaksaan Agung yaitu Jaga Desa.

 

FKDT Subang Siap Menangkan Paslon yang Bantu Diniyah

Intelijen kejari subang

Photo :
  • Istimewa

 

Paslon Bidik Komunitas, Moonraker: Kami Dukung yang Memiliki Kesamaan Visi

" Kita turun memberikan penyuluhan hukum ke desa - desa," ujar Kasi Intel Kejari Subang Reza Ferdian SH.MH saat ditemui Viva Jabar, Rabu ( 11/9 ).

Penyuluhan dan penerangan hukum tersebut, Reza melanjutkan, merupakan upaya untuk memaksimalkan Dana Desa ( DD ), dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkat nya.

Mengawal pembangunan desa, menciptakan keharmonisan dan kedamaian masyarakat, ia meminta kepada para kepala desa agar tak sungkan untuk meminta penerangan dan penyuluhan hukum.

Mantan Kasi Datun di Kejari Cianjur tersebut mengungkapkan, permasalahan administratif dan ketidaktahuan kepala desa kerap menjadi tindakan pidana. Oleh karena itu dengan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan maka tingkat penyelewengan dan ketidaksengajaan dalam mengatur dana desa, pembangunan infrastruktur dan lainnya bisa terminimalisir.

Selain itu, penyuluhan dan penerangan hukum dalam program jaga desa tersebut akan memperkecil ruang terjadinya kesalahan yang berpotensi menciptakan korupsi.

" Dari segi administratif,banyak yang tidak mengetahui dengan benar sehingga muncul tindakan korupsi, oleh karena itu kami gencar memberikan penyuluhan dan penerangan hukum ke desa - desa," tegasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang Bayu menyatakan telah menaikan status dari penyelidikan, menjadi penyidikan terhadap mantan kepala desa di wilayah Subang utara.

Melakukan tindakan korupsi atas Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dana desa, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp500 juta lebih.

" Sudah naik ke penyidikan, dalam waktu dekat kita tuntaskan," ujar Bayu.