Bingung Cara Daftar PKH? Ikuti Cara Baru Ini di Oktober 2024

Bansos 2024
Sumber :

Jabar –Anda dapat mendaftarkan diri Anda dan keluarga Anda untuk mendapatkan bantuan sosial PKH dengan mengikuti langkah-langkah sederhana berikut. 

Gawat Bermain Game Crazy Birds Bisa Dapatkan Saldo DANA dan Langsung Cair

Diharapkan bantuan sosial PKH akan membantu keluarga miskin.

Setelah Anda menyediakan perangkat yang terhubung ke internet, ikuti langkah-langkah sederhana berikut.

Bansos PKH Oktober 2024: Nominal, Jadwal, dan Cara Cairkan

Seorang calon penerima bantuan sosial PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan dan persyaratan yang ditetapkan pada bulan Oktober 2024. Persyaratan detailnya dapat ditemukan di sini.

Cara Pendaftaran Bansos PKH

Cara Cek Penerima Bansos PKH Oktober 2024 dan Jadwal Pencairan

Bansos

Photo :
  • -

 

 

Secara Online

Pendaftaran Bansos PKH juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial “Cek Bansos”. 

EBerikut adalah langkah-langkahnya:

Unduh Aplikasi: Download aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.

Buat Akun: Daftarkan akun dengan mengisi data pribadi, alamat, dan nomor kontak yang aktif.

Tambah Usulan: Pilih opsi “Tambah Usulan” untuk memasukkan data diri dan anggota keluarga.

Pilih Bantuan: Pilih jenis bantuan PKH yang diperlukan.

Verifikasi Data: Data yang diinput akan diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum dinyatakan layak untuk menerima bantuan.

Cara Memeriksa Status Penerima Bansos PKH

Untuk mengetahui apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

Buka situs [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).

Masukkan detail lokasi tempat tinggal sesuai KTP (mulai dari desa hingga provinsi).

Isi informasi diri sesuai KTP.

Klik tombol “Cari Data”.

Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bansos PKH.

Penerima PKH akan menerima bantuan secara berkala sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Kementerian Sosial. 

Pastikan untuk selalu mematuhi kewajiban sebagai penerima bantuan agar terus mendapatkan manfaat dari program ini.