Apple Tawarkan Investasi Rp1,5 Triliun di Indonesia untuk Hindari Larangan Penjualan iPhone 16

iPhone 16
Sumber :

VIVAJabar – Apple Inc., perusahaan teknologi ternama asal Amerika Serikat, telah berhasil menawarkan investasi sebesar $100 juta (sekitar Rp1,5 triliun) di Indonesia

Tecno Camon 40 Pro 5G Siap Meluncur dengan Chipset Octa-Core dan Kamera 50 MP

Langkah ini diambil oleh Apple untuk merespons larangan penjualan iPhone 16 Series yang diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin)Indonesia. 

Larangan ini diberlakukan sejak Oktober 2024 karena Apple gagal memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk perangkat iPhone 16 Series yang dijual di Indonesia.

Realme C75: Smartphone Terbaru dengan Chipset Helio G92 Max dan Baterai 6.000 mAh

Kegagalan Apple dalam Memenuhi Standar TKDN

Menurut laporan yang beredar, Apple sebelumnya telah mengajukan investasi sekitar $10 juta (Rp159 miliar) untuk membangun pabrik yang memproduksi aksesori dan komponen iPhone di Bandung, Indonesia. 

Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi K80, Intip Spesifikasi Unggulnya di Sini

Namun, investasi tersebut ditolak oleh Kemenperin karena dianggap belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Indonesia menginginkan agar investasi asing, termasuk dari perusahaan besar seperti Apple, lebih berfokus pada penelitian dan pengembangan (R&D) serta penguatan sektor industri dalam negeri.

Permintaan Pemerintah Indonesia

Sebagai bagian dari upaya untuk memfasilitasi peningkatan sektor teknologi domestik, pemerintah Indonesia meminta Apple untuk melakukan pertemuan resmi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Namun, pertemuan tersebut tampaknya belum membuahkan hasil yang diharapkan. Apple kemudian diminta untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Kemenperin, tetapi hingga kini, pemerintah Indonesia belum memberikan jawaban resmi terhadap tawaran investasi yang lebih besar dari Apple.

Strategi Pemerintah Indonesia dalam Mendorong Investasi

Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia bukan hanya terkait dengan peraturan TKDN, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memaksa perusahaan-perusahaan asing memperkuat sektor industri dan riset dalam negeri. 

Pemerintah Indonesia berusaha untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di tanah air tidak hanya menjual produk, tetapi juga berkontribusi dalam pengembangan teknologi dan industri lokal.

Pemerintah Indonesia telah menunjukkan pendekatan serupa dengan perusahaan asing lainnya. 

Sebagai contoh, TikTok yang dimiliki oleh ByteDance diizinkan untuk beroperasi di Indonesia setelah mereka menginvestasikan $1,5 miliar (sekitar Rp24 triliun) dalam joint venture dengan Tokopedia, bagian dari grup e-commerce GoTo.

Langkah Apple untuk Memenuhi Syarat

Untuk memenuhi tuntutan pemerintah Indonesia, Apple telah berinisiatif untuk membuka Apple Academies di Indonesia. Akademi ini akan mendukung pengembangan aplikasi dan pelatihan bagi para pengembang lokal di Indonesia, sekaligus memperkuat komitmen Apple terhadap pembangunan sumber daya manusia di tanah air. 

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Apple untuk mendekatkan diri dengan pasar Indonesia, yang merupakan salah satu pasar terbesar untuk teknologi di Asia Tenggara.

Harapan untuk Masa Depan

Dengan tawaran investasi $100 juta (Rp1,5 triliun) dan inisiatif seperti pembukaan Apple Academies, Apple berusaha untuk memenuhi kewajiban TKDN dan mendapatkan kembali izin penjualan iPhone 16 di Indonesia. 

Jika kesepakatan ini tercapai, diharapkan akan ada peningkatan investasi di sektor riset dan pengembangan serta penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Pemerintah Indonesia berharap langkah ini dapat memperkuat industri teknologi domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Namun, keputusan akhir tentang apakah Apple akan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia masih harus menunggu hasil negosiasi lebih lanjut.

Kesimpulan

Perseteruan antara Apple Inc. dan pemerintah Indonesia terkait penjualan iPhone 16 Series menunjukkan tantangan yang dihadapi perusahaan asing dalam beroperasi di pasar Indonesia. 

Pemerintah Indonesia menggunakan strategi larangan penjualan untuk mendorong perusahaan-perusahaan asing agar berinvestasi lebih banyak di sektor industri dalam negeri dan riset dan pengembangan. 

Dengan tawaran investasi yang besar dan inisiatif R&D, Apple berusaha memenuhi tuntutan pemerintah agar dapat kembali memasuki pasar Indonesia secara penuh. Kini, fokus utama adalah bagaimana kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.