Trik dari Buya Yahya Tetap Nikmat Salurkan Syahwat saat Istri sedang Haid

Ilustrasi pasutri
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar – Berhubungan badan bagi pasangan suami istri adalah suatu yang halal dilakukan dengan berbagai kesenangan selama sesuai ajaran dalam Islam. Kendati begitu, masih ada segelintir suami yang kerap memaksa berhubungan intim saat istri haid sehingga ulama Buya Yahya mengingatkan dosa besar yang mengintai.

Suami Tusuk Istri Akibat Cemburu Buta di Subang

Sudah menjadi ilmu mendasar bahwa berhubungan intim saat haid dalam agama Islam dilarang. Namun, masih ada beberapa suami yang memaksa melakukannya pada istri. Curahan hati perempuan tersebut pun diungkap saat Buya Yahya membuka kajian dan disiarkan secara daring di kanal Youtube Al-Bahjah TV dengan judul 'Suami Maksa Berhubungan Badan Saat Istri Haid - Buya Yahya Menjawab'.

"Ketika saya sedang haid, suami mengajak untuk berhubungan intim, dan saya sudah peringatkan tapi dia nggak mau tau, malah dia marah-marah dan saya dibilang istri durhaka. Pertengkaran hebat pun terjadi, selama satu bulan saya didiamkan tanpa disapa suami, bagaimana hukumnya Buya?" tanya salah seorang jamaah kepada Buya Yahya, dikutip Selasa, 30 Mei 2023.

Dugaan Perselingkuhan! Azizah Salsha Istri Pratama Arhan Buka Suara, Begini Klarifikasinya

Menanggapi pertanyaan itu, Buya Yahya menegaskan bahwa menggauli seorang istri sesuai syariat Islam dihalalkan bagi suami. Namun, hubungan badan yang dilakukan pada istri saat sedang haid bagi seorang laki-laki adalah dosa besar.

"Kepada kaum pria, wahai para suami, jika ada seorang suami menggauli istrinya dalam keadaan haid, di jalur depan, memasukkan ke lubang depan dalam keadaan haid, dosa besar," jawab Buya Yahya.

Respons Laudya Cynthia Bella di Balik Kabar Hoax Pernikahan dengan Ustaz Nuzul Dzikri

Syariat tersebut tertuang dalam QS. Al-Baqarah Ayat 222 yang menyebutkan bahwa boleh menggauli istri di jalur depan namun dilarang saat haid. Terlebih, Allah SWT memperbolehkan bersenang-senang dengan cara apapun dengan istri selama melalui jalur depan dan tidak sedang haid.

"(Hubungan) suami istri halal, Anda boleh berbuat apa saja, bebas, Anda bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya, apa saja boleh, halal, cuma yang diharamkan dalam dua keadaan waktu haid memasukkan ke lubang depan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title