Tips untuk Pengusaha dan UMKM, Cara Mudah Daftarkan Pekerja ke SIPP BPJS Ketenagakerjaan 2025

Ilustrasi UMKM
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar - Setiap pengusaha atau pemilik usaha di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan sosial tenaga kerja. 

img_title Traveler Wajib Tahu, Ini 5 Spot Oleh-Oleh Bandung Paling Kekinian ‎

Proses pendaftaran kini semakin mudah melalui layanan digital Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) online.

Melalui SIPP, pengusaha dapat mendaftarkan tenaga kerja baru, memperbarui data, hingga melaporkan perubahan upah secara cepat dan efisien tanpa perlu mendatangi kantor cabang.

img_title Digitalisasi UMKM Makin Ngebut, Aksesmu Ajak Seribu Pedagang

Apa Itu SIPP BPJS Ketenagakerjaan?

SIPP adalah sistem berbasis web milik BPJS Ketenagakerjaan yang memungkinkan perusahaan mengelola data kepesertaan karyawannya secara daring. 

img_title Simak Baik-baik! Begini Cara Pencairan JHT sebagian 10 dan 30 Persen

Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi [https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Langkah - langkah Mendaftarkan Pekerja Baru Melalui SIPP Online. Berikut panduan praktis untuk pengusaha atau HRD dalam mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP :

1. Registrasi Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Jika perusahaan belum terdaftar, pemilik usaha harus mengisi formulir registrasi dan menyerahkan dokumen legalitas usaha (NIB, SIUP, NPWP, KTP).

Proses ini bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang atau secara daring melalui laman daftar.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login ke SIPP Online

Setelah mendapatkan akun dan password, akses laman SIPP dan login menggunakan kredensial perusahaan.

3. Pilih Menu “Tambah Tenaga Kerja”

Klik pada bagian "Tenaga Kerja" lalu pilih “Tambah Tenaga Kerja”.

4. Isi Data Karyawan

Masukkan data lengkap seperti :

  * Nama lengkap

  * NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  * Tanggal lahir

  * Gaji bulanan

  * Jabatan/posisi

  * Tanggal mulai bekerja.

BPJS Ketenagakerjaan

Photo :
  • BPJS Ketenagakerjaan

5. Pilih Program Kepesertaan

Centang program jaminan sosial yang akan diikuti :

  * JHT (Jaminan Hari Tua)

  * JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

  * JKM (Jaminan Kematian)

  * JP (Jaminan Pensiun) — untuk perusahaan tertentu

6. Submit dan Simpan Bukti Pendaftaran

Setelah semua data lengkap, klik “Simpan”. Sistem akan mengeluarkan bukti registrasi yang dapat diunduh.

Kewajiban Pengusaha

Menurut Undang - Undang No. 24 Tahun 2011, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk :

* Teguran tertulis

* Denda

* Penutupan usaha sementara

Tips untuk Pengusaha Kecil dan UMKM

Halaman Selanjutnya
img_title