Simak Baik-baik! Begini Cara Pencairan JHT sebagian 10 dan 30 Persen

BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Pinterest

VIVAJabar - Untuk melakukan pencairan JHT sebagian (10% atau 30%) ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satu diantaranya ada kepesertaan minimal 10 tahun. 

img_title Ketahuilah Inilah Syarat-syarat Naturalisasi di Indonesia

Untuk diketahui bersama, simak penjelasan berikut tentang syarat dokumen dan lain-lainnya. 

Inilah syarat dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10% yang harus dipenuhi sebagai berikut:

img_title Baca Baik-baik Pengertian JHT dan JP Secara Rinci

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

img_title Catat Baik-baik, Ini Syarat Peserta yang Berhak Terima JHT

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Sementara untuk syarat dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 30% sebagai berikut untuk syarat klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara cash:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

Untuk syarat klaim JHT sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

1. Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

2. Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

3. Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

KTP pasangan atau KK; dan Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.