Soal Bu Siti Poliandri, Buya Yahya Tegaskan Itu Haram

Wanita Poliandri Ini Mampu Layani 2 Suami Meski Serumah
Sumber :
  • YouTube Ki Bungsu Kawangi

VIVA Jabar - Masih belum hilang dalam pendengaran, kisah poliandri yang dilakukan Ibu Siti yang tak lazim. Ibu Siti memiliki dua orang suami yang tinggal di satu rumah. Bahkan, Siti mengaku sanggup melayani keduanya secara bergiliran.  

Minim Apresiasi, Guru Ngaji di Subang Terima Honor Rp100 Ribu Per Bulan

"Setiap malam teh bergiliran gitu. Yang satu udah tidur, yang satu belum. Jadi gitu. Kalau bareng nggak pernah, gimana atuh tidurnya,” ungkap Siti dilansir dari viva.co.id

Dalam pengakuannya, salah satu suami Siti mengaku jika selama hidup bersama dalam satu rumah, mereka dapat hidup harmonis dan rukun. Bahkan, tidak ada rasa iri dan cemburu pada salah satu pasangan. 

Ustaz Khalid Basalamah Tegur Orangtua yang Ajakan Anak Puasa Setengah Hari

Dilemanya, salah satu suami Ibu Siti mengaku ingin terbebas dari hubungan tersebut, namun saat bertemu dengan Siti perasaan itu pun langsung hilang dan rasa cintanya kembali muncul, sehingga keinginan tersebut hilang.

Lantas bagaimana pandangan Islam soal poliandri yang dilakukan Siti dan dua suaminya?

Perjalanan Spiritual Ragnar Oratmangoen hingga Putuskan Mualaf

Menanggapi kasus tersebut, ulama kenamaan Buya Yahya dengan tegas mengatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan zina

Menurutnya, apabila seorang wanita masih memiliki suami dan belum melakukan perceraian, maka pernikahan tersebut tidak sah dan dianggap sebagai perbuatan yang diharamkan, karena suami kedua dianggap menikahi istri orang lain.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah itu, menjelaskan jika wanita masih berstatus sebagai istri orang lain, maka tidak diperbolehkan untuk menikah dengan siapapun. 

"Jika ada upacara pernikahan sirih, asalkan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, maka wanita tersebut masih dianggap sebagai istrinya,” kata Buya dikutip YouTube Al-Bahjah TV dilansir dari viva.co.id

“Jika wanita tersebut ingin menikah lagi, pria mana pun harus mundur atau membatalkan niatnya, karena wanita tersebut telah memiliki suami sah,” sambungnya 

Adapun kasus Siti dan dua suaminya, sampai saat ini belum diketahui secara pasti apakah hal tersebut benar adanya atau hanya konten semata.