Heboh Pria Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Begini Kata Ustaz Abdul Somad
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Media sosial dihebohkan dengan kisah seorang istri yang memergoki suaminya yang nikah dengan perempuan lain secara diam-diam. Padahal, kata istri sah, suaminya itu mengaku sedang dinas ke luar kota.
Lantas, bagaimanakah hukumnya jika suami poligami secara diam-diam dan tidak memberitahu istri pertamanya? Begini kata Ustaz Abdul Somad.
Hukum poligami secara diam-diam
Ustaz Abdul Somad atau lebih dikenal dengan UAS mengatakan bahwa ada dua pandangan soal hukum poligami secara diam-diam. Yang pertama pandangan dari agama, dan pandangan dari negara.
“Menurut pandangan agama islam, sah nikah kalau cukup rukun dan syarat. Ada mahar, ada ijab, ada qobul, ada wali, ada dua orang saksi,” kata UAS, dikutip dari tayangan video YouTube Zech Channel, Jumat, 7 Juli 2023.
“Tak ada syarat izin istri pertama, menurut hukum fiqih,” imbuhnya.
Sementara menurut hukum negara ini, tidak sah pernikahan tersebut kecuali mendapatkan izin dari istri pertama.