Heboh Pria Poligami Tanpa Izin Istri Pertama, Begini Kata Ustaz Abdul Somad
- Screenshot berita VivaNews
“Tapi menurut hukum Republik Indonesia, tidak sah nikah kecuali izin istri pertama. Maka siapa yang mau poligami, mintalah istri membuat surat pernyataan ditandatangani materai 6 ribu,” pungkasnya.
Bagaimana jika istri menolak?
Penolakan istri terhadap praktek poligami ini tentu memiliki dasar yang sesuai dengan pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah, yaitu:
“Bagi kalangan Syafi’iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas, karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman: Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.’ ... Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, ‘Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami, (Lihat Mausu’atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220),” bunyi dari pendapat ulama Syafiiyah dan Hanabilah, dikutip dari NU Online, Jumat, 7 Juli 2023.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa istri yang menolak dipoligami tidak berdosa, apalagi dikategorikan menentang firman Allah terkait kebolehan poligami.
Sebab dalam persoalan poligami terdapat unsur keadilan, mampu menafkahi dan berpotensi memunculkan sakit hati banyak pihak.
Syekh Wahbah Az-Zuhayli berpendapat bahwa poligami bukan bangunan ideal rumah tangga Muslim. Bangunan ideal rumah tangga itu adalah monogami.