Dampak Buruk Mengintai Pelaku Pernikahan Dini atau Nikah di Bawah Umur
- Screenshot berita VivaNews
Riniti mengatakan, secara aturan, pernikahan di Indonesia hanya bisa dicatatkan pada usia di atas 19 tahun. Di bawah usia tersebut masuk dalam kategori anak-anak.
"Tidak ada data yang jelas dan riil tentang perkawinan anak, karena tidak bisa didaftarkan. Maka, tidak pernah terungkap data pastinya berapa," kata Luh Riniti di Denpasar, Rabu, 12 Juli 2023.
Sebagai lembaga pendamping untuk perempuan dan anak, LSM Bali Sruti melihat, kondisi itu cukup memprihatinkan. Mengingat, anak yang menjalani pernikahan dan melahirkan akan mendapatkan banyak kendala saat menjalani kehidupan sosial mereka.
"Rata-rata itu terjadi akibat kehamilan yang tidak diinginkan dan itu jadi sumber depresi baru," jelasnya.
Secara legalitas, anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan dini hanya tercatat nama ibu. Sedangkan nama bapak, dikatakan Riniti, akan dihilangkan karena aturan tidak membolehkan.
LSM Bali Sruti menggelar kampanye menghentikan perkawinan anak dengan menggandeng sepuluh organisasi kemasyarakatan.