BPJPH Kemenag Dikelabui Pengusaha Minuman Beralkohol, Sertifikat Halal Kembali Dicabut

Red Wine Berlabel Halal
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Ilustrasi Destinasi Kuliner, Kepala BPJPH Kemenag RI (M. Aqil Irham)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Begini Jawaban Kurnia Meiga Soal Disebut Alami Kebutaan Gegara Minum Alkohol

Menurut Aqil, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH, adalah produk jus atau sari buah. Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan, sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko. 

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. 

Netizen Serukan Boikot Ria Ricis Gegara Kerjasama dengan Produk Pendukung Israel

"Namun, berdasarkan hasil penelusuran Tim Pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil. 

Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. 

Kemenag Sebut Gus Miftah 'Asal Bunyi' soal Penggunaan Speaker di Bulan Ramadan

Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler. 

Red Wine Berlabel Halal

Photo :
  • screenshoot by Viva
Halaman Selanjutnya
img_title