BPJPH Kemenag Dikelabui Pengusaha Minuman Beralkohol, Sertifikat Halal Kembali Dicabut

Red Wine Berlabel Halal
Sumber :
  • screenshoot by Viva

"Karena, kalau ada fermentasi, artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," paparnya. 

Komitmen HM Sampoerna Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Produk Lokal Mangga di Karawang

Namun, alih-alih menghentikan proses sertifikasi, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. 

"Ini jelas tidak bisa dibenarkan. Sebagai sanksinya, kami telah mencabut izin pendampingan Saudara AS," tegas Aqil. 

Ide Bisnis Modal Kecil, Untung Besar: Mulai Sukses dari Investasi Minimal

Sedangkan oknum pelaku usaha berinisial BY, melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal. 

Label halal untuk produk jus buah anggur, dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merk Nabidz. 

5 Bintang Sepakbola Dunia yang Tidak Minum Alkohol, Termasuk Cristiano Ronaldo

Keputusan pencabutan sertifikat halal tersebut telah diberikan kepada pelaku usaha pada tanggal 16 Agustus 2023 bersamaan dengan penandatanganan surat pernyataan terkait kesediaan menarik seluruh produk Nabidz berlabel halal dari peredaran. 

"Jika pelaku usaha masih ingin melakukan penjualan produknya tersebut, maka sesuai ketentuan wajib mencantumkan keterangan tidak halal di produknya. Juga mencantumkan kadar alkoholnya, berapa persen," lanjut Aqil. 

Halaman Selanjutnya
img_title