Ini Kriteria Produk yang Wajib Kantongi Sertifikat Halal dari MUI
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Kementerian Agama telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal bagi setiap produk halal. Bahkan, menjadikan program ini sebagai program prioritas.
Kewajiban sertifikasi halal ini akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Oleh karena itu, dengan merujuk aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang, Kemenag akan menerapkan kewajiban sertifikasi halal.
“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham saat membacakan pidato Menag, dikutip dari situs Kemenag.
“Hari ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," sambungnya.
Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar.
Lalu, bagaimana jika sampai 17 Oktober 2024 pelaku-pelaku usaha masih belum mendapatkan sertifikat halal?
“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala BPJH.
Bicara produk dan sertifikasi halal, salah satu brand Ajinomoto, yaitu Masako, mendapatkan penghargaan Favorite Halal Brand (Kategori: Bumbu, Perisa, dan Bahan Tambahan Pangan) dalam Halal Award 2023 yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI.
Ir. Hermawan Prajudi, Direktur PT Ajinomoto Indonesia, mengatakan, pihaknya menerima penghargaan tersebut dengan penuh syukur sebagai salah satu bentuk apresiasi.
“Penghargaan ini merupakan bukti bahwa Ajinomoto mampu menjaga amanat untuk tetap menjaga kehalalan produk. Upaya yang kami lakukan selama ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk menyediakan produk yang lezat, berkualitas tinggi, dan dapat dipercaya konsumen,” ujar Hermawan dalam keterangannya.
“Penghargaan ini sangat berarti bagi kemajuan Manajemen Halal kami dan memberikan motivasi serta kebanggaan bagi perusahaan untuk terus memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai prioritas utama kami,” tambahnya.
Dalam LPPOM MUI Halal Award tahun ini terdapat 7 kategori nominasi, yaitu Best Halal System Implementation; Best Newcomers; Long Life Achievement; Fastest Growth on Halal Product; Favorite Halal Brand; Best Social Contribution on Halal Ecosystem; The Promising Halal SME. Khusus kategori Favorite Halal Brand, pemenang ditentukan oleh hasil voting publik.